Di zaman sekarang pelanggaran di Jalan Raya bisa dengan mudah terekam menggunakan kamera pengawas yang sudah dipasang oleh pihak Kepolisian, sehingga ketika terjadi pelanggaran bisa segera diketahui dan nantinya pelanggar akan mendapatkan surat cinta dari pihak yang berwajib, yaitu dikenal juga sebagai surat tilang, jika sudah dibilang maka ada kewajiban untuk membayar denda sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Jangan khawatir karena cara bayar denda tilang elektronik ini mudah, bahkan Sudah ada fasilitas pembayaran online juga yang dapat dilakukan hanya dari rumah.
Cara Mendapatkan Kode Billing Tilang Elektronik
Sebelum melakukan pembayaran denda tilang tersebut maka Hal pertama yang harus dilakukan oleh pelanggar adalah dengan Mengecek terlebih dahulu kode billing tilang, karena lewat kode billing tersebut nantinya dijadikan sebagai sarana untuk mengetahui Berapa jumlah denda yang harus dibayarkan serta akan membantu mempermudah proses bayarnya, cara untuk bisa mendapatkan kode billing tilang tersebut adalah mengeceknya langsung melalui website milik Kejaksaan RI, berikut ini langkah-langkahnya :
- Buka website resmi e tilang Kejaksaan RI, ini adalah website khusus yang dibuat oleh pemerintah untuk masyarakat bisa mengecek nomor billing tilang serta mengecek jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Anda akan diminta untuk memasukkan nomor berkas tilang atau nomor blangko yang dikirimkan ke rumah, pastikan untuk menginput semua nomor yang ada sesuai dengan data yang didapatkan Jangan sampai ada yang kurang atau Terlewatkan, karena bisa membuat kode tidak dapat ditemukan.
- Setelah semua nomor di input maka bisa Klik tombol cari yang ada di sana, secara langsung nantinya akan muncul mengenai jumlah atau nominal denda yang harus dibayarkan serta informasi-informasi penunjang yang lain.
- Tekan tombol bayar, setelah itu pilih metode pembayaran yang ingin digunakan, kemudian klik konfirmasi pembayaran dan simpan bukti, hal ini digunakan untuk mendapatkan nomor kode billing yang dipakai untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.
Dimana Bisa Melakukan Pembayaran Tilang Elektronik?
Setelah mendapatkan nomor tilang atau kode billing maka nantinya bisa segera melakukan pembayaran, khusus cara bayar denda tilang elektronik ini bisa dilakukan secara mudah melalui beberapa layanan berikut diantaranya adalah :
- Bank terdekat, Cara yang pertama adalah dengan datang ke kantor cabang Bank terdekat, ini merupakan fasilitas pembayaran yang paling mudah karena tidak perlu memiliki mobile banking ataupun rekening online, jadi masyarakat masih bisa melakukan kewajiban pembayaran denda. Caranya adalah dengan datang ke kantor cabang Bank dan membuat nomor antrian di teller. Jika sudah dipanggil maka nantinya utarakan keinginan yaitu untuk melakukan pembayaran denda tilang, berikan juga nomor kode billing yang telah didapatkan sebelumnya, setelah itu bayar sesuai dengan jumlah tagihan yang diminta termasuk biaya administrasi.
- ATM, Sedangkan untuk Anda yang memiliki kartu ATM juga bisa dimanfaatkan untuk pembayaran denda tilang ini, bahkan tanpa harus antri di kantor cabang Bank, Selain itu dari segi biaya administrasi yang harus dikeluarkan juga jauh lebih hemat untuk transaksi yang satu ini. Caranya mudah yaitu dengan datang ke mesin ATM terdekat, kemudian masukkan kartu ATM dan login, setelah itu pilih menu pembayaran dan ikuti instruksi yang diberikan, termasuk diantaranya adalah untuk mengisi kode billing pembayaran yang diminta, Lakukan semuanya hingga selesai, setelah transaksi selesai jangan lupa menyimpan bukti pembayaran.
- Mobile banking, bisa juga melakukan pembayaran melalui Mobile Banking, Termasuk untuk nasabah Bank BCA sendiri sudah ada layanan Mobile Banking BCA yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran jumlah ini mudah hanya dari rumah, langkah-langkahnya mudah yaitu dengan login menggunakan akun Mobile Banking BCA yang sudah dimiliki, setelah itu cari pembayaran untuk denda tilang, nantinya akan diminta memasukkan kode billing tilang tersebut, isi dan selesaikan transaksinya hingga muncul bukti.
Apapun cara bayar denda tilang elektronik yang dipilih hal ini wajib dilakukan sebagai pelanggar lalu lintas, karena jika tidak nantinya STNK akan diblokir dari pusat. Jadi segera bayar sebelum terlambat.