Kementerian Pendidikan Ingatkan Kampus Tak Bermain pada Penerimaan Mahasiswa Baru

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengingatkan para rektor untuk tidak main-main dengan penerimaan mahasiswa baru.

Hal ini menyusul Rektor Unila yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya ingatkan pada seluruh rektor untuk tidak main-main dengan penerimaan mahasiswa baru,” ujar Nizam pada Senin, 22 Agustus 2022.

Nizam menyesalkan kejadian operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rektor Unila Karomani dan sejumlah jajarannya.

Karomani diciduk KPK lantaran kasus dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri.

Menurut dia, pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi negeri untuk menjalankan sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Seharusnya, kata dia, kepercayaan itu digunakan dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Pemerintah memberikan kepercayaan pada PTN melalui para rektornya untuk menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kredibilitas.

Jangan sampai disalahgunakan, apalagi dipakai untuk korupsi dan memperkaya diri,” kata Nizam.

Nizam menambahkan selama ini jalur mandiri diperlukan untuk dapat menampung mahasiswa baru secara berkeadilan guna membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh calon mahasiswa.

Kementerian Pendidikan, kata Nizam, akan melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem agar jalur-jalur seleksi masuk PTN tidak disalahgunakan.

“Sehingga akses ke perguruan tinggi yang merata secara berkeadilan bagi seluruh calon mahasiswa yang berpotensi tetap terjaga.

Tidak ada calon mahasiswa yang berpotensi yang tidak dapat masuk PTN karena alasan ekonomi,” kata dia.

Rektor Unila Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka.

KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Dia diduga mematok duit Rp 100-350 juta untuk mahasiswa yang ingin masuk Unila melalui jalur mandiri.

Barang bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, ATM serta tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *