Mengenal Jenis – jenis Jaminan Perlindungan Kerja yang Ada di Indonesia

Mengenal Jenis – jenis Jaminan Perlindungan Kerja yang Ada di Indonesia

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya setiap pekerja umumnya memiliki risiko yang terdapat di lingkungan kerjanya. Oleh sebab itulah, sangat penting bagi para pekerja untuk memperoleh jaminan perlindungan kerja dari perusahaan terkait. Berkaitan dengan hal tersebut, kir – kira apa saja jenis – jenis jaminan perlindungan bagi para tenaga kerja yang ada di Indonesia. Agar supaya Anda lebih paham mengenai jenis – jenisnya, maka dapat menyimak detail ulasannya di artikel di bawah ini.

Apa saja jenis – jenis jaminan perlindungan kerja di Indonesia?

Memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja di Indonesia, umumnya merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Pasalnya, tenaga kerja menjadi salah satu elemen paling penting bagi negara dalam membantu menjalankan kegiatan pembangunan. Karena alasan itulah, tidak mengherankan jika hal inilah yang menjadikan pemerintah turut memberikan berbagai jenis perlindungan terbaik bagi para tenaga kerja untuk menunjang kesejahteraan dan keamanan tenaga kerja. Adapun mengenai jenis – jenis jaminan perlindungan bagi tenaga kerja, antara lain sebagai berikut.

  1. Perlindungan hukum

Pertama, ada jenis perlindungan hukum yang mana sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Di dalamnya, perlindungan hukum tersebut turut memberikan hak – hak bagi karyawan untuk mendapatkan upah, cuti, jaminan sosial dan masih banyak lagi. Selain itu, perlindungan hukum ini juga turut diatur dalam peraturan perundang – undangan lainnya bagi tenaga kerja.

  1. Perlindungan kesehatan & keselamatan kerja

Selanjutnya, ada perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang berguna untuk memastikan kondisi kesehatan dan juga keselamatan kerja para tenaga kerja. Salah satu peraturan yang mengatur jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja ini, yaitu bisa Anda lihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Bahkan di dalam peraturan ini juga mengharuskan perusahaan menyediakan fasilitas penunjang bagi tenaga kerja seperti alat – alat keselamatan kerja, pelatihan keselamatan kerja dan lainnya.

  1. Perlindungan upah

Khusus mengenai perlindungan upah sendiri, biasanya sudah diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan. Diketahui, peraturan ini dibuat untuk memberikan hak bagi tenaga kerja mengenai upah yang layak dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Bahkan, di sini juga terdapat peraturan lainnya yang mengatur seputar upah karyawan seperti halnya Peraturan Pemerintah mengenai Upah Minimum.

  1. Perlindungan jaminan sosial

Adapun untuk perlindungan jaminan sosial sendiri, sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang membahas mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di dalamnya, tenaga kerja sudah diberikan perlindungan mengenai jaminan sosial baik itu berupa jaminan pensiun, kecelakaan kerja, hari tuan dan masih banyak lagi. Ada juga peraturan lain yang mengatur perlindungan jaminan sosial yaitu Peraturan Pemerintah mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jadi, itulah tadi beberapa jenis jaminan perlindungan kerja yang bisa Anda temukan di Indonesia. Untuk para pekerjaan yang ingin memperoleh jaminan perlindungan tenaga kerja tersebut, bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari sekarang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *