Pinjol Ilegal Masih Menjamur, Satgas Investasi Blokir 71 Perusahaan Abal-abal Pemberi Pinjaman

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 71 pinjaman online (pinjol) masih beroperasi per Agustus 2022.

Padahal sebelumnya, Satgas telah memblokir 4.089 platform pinjol ilegal sejak 2018.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.

Tobing mengatakan, setelah menemukan keberadaan pinjol ilegal itu, pihaknya langsung menutup seluruh situs, website, atau aplikasi tersebut.

Satgas juga melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dengan ditemukannya 71 pinjol ilegal, Satgas Waspada Invetasi berarti sudah memblokir 4.160 perusahaan pinjaman abal-abal.

Data ini, kata Tongam, menunjukkan bahwa keberadaan pinjol masih marak di tengah masyarakat.

Padahal, dia mengatakan, beberapa pelaku telah diproses secara hukum.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal.

Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ujar Tongam.

Karena itu, Satgas Waspada Investasi mendorong aparat penegakan hukum melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal.

Apalagi, upaya pemblokiran situs dan aplikasi itu tidak membuat jera pelakunya.

“Satgas juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” kata Tongam.

Tongam kemudian berpesan, jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157.

Aduan juga bisa dikirim via surat elektronik atau surel ke [email protected] atau [email protected].

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *