Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Revisi ditujukan terkait dengan besaran tarif royalti timah sebesar 3 persen yang tidak mengalami perubahan sama sekali dalam PP nomor 26 tahun 2022 tersebut.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan tarif royalti yang tidak mengalami perubahan di PP terbaru sama sekali tidak mengakomodir aspirasi pemerintah daerah yang mengusulkan kenaikan tarif royalti.
“Sebetulnya kami sudah lama membahas soal royalti yang selama ini hanya 3 persen.
Aspirasi pemerintah daerah Bangka Belitung sudah dibahas beberapa kali di komisi VII.
Janji dirjen waktu itu akan dievaluasi,” ujar Bambang kepada Tempo, Kamis Malam, 1 September 2022.
Bambang menuturkan tarif royalti timah sudah saatnya dinaikkan diatas 3 persen atau ditetapkan tarif progresif dimana royalti dibayarkan menyesuaikan harga timah dunia.
“Mohon ini ditinjau kembali.
Royalti 3 persen menurut pemerintah daerah Bangka Belitung kecil dan tidak cukup untuk pembangunan.
Selain itu juga tidak sesuai dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pertambangan timah,” ujar dia.
Menurut Bambang, Kementerian ESDM berjanji akan merevisi PP nomor 26 tahun 2022 tersebut setelah bersepakat dengan badan usaha agar royalti timah dikenakan tarif progresif.
“ESDM harus menyusun tabel tarif berdasarkan harga timah dunia.
Tarifnya berbeda-beda dan berjenjang secara progresif.
Harga timah tinggi royaltinya juga lebih tinggi.
Harga timah rendah royalti juga menyesuaikan.
Tapi ada base line untuk besaran royaltinya,” ujar dia.
Bambang menambahkan pihaknya memberi apresiasi atas respon cepat ESDM yang berjanji untuk segera merevisi tarif royalti timah.
“Akan saya pantau dan tagih progres kajian dan revisi tarif royalti progresif tersebut,” ujar dia.
SERVIO MARANDA (BANGKA BELITUNG) Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini