Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Kewajiban memiliki SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Jika pengendara melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi tilang atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM, yakni syarat usia minimal, administrasi, dan lulus ujian.
Terkhusus pada syarat pertama, aturan sebelumnya menegaskan bahwa batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun.
Namun, dalam aturan terbaru terdapat perubahan batas usia minimal yang sedikit lebih longgar.
Perubahan batas usia minimal pembuatan SIM terbaru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian usia minimal pembuatan SIM sesuai peraturan yang telah diperbaharui: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun SIM A berlaku untuk pengemudi jenis kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.
Sementara SIM C adalah jenis SIM yang berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc.
Syarat usia minimal pembuatan SIM A dan SIM C yaitu 17 tahun.
Ini juga berlaku pada pembuatan SIM D dan SIM DI.
SIM CI: 18 tahun SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
Pun berlaku untuk pengemudi kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dalam aturan terbaru batas usia minimal pembuatan SIM CI adalah 18 tahun.
SIM CII: 19 tahun Berbeda dengan SIM CI, syarat usia minimal pembuatan SIM CII adalah 19 tahun.
Seperti diketahui, SIM jenis ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM A Umum dan SIM BI: 20 tahun SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
Ini dapat berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, syarat usia minimal pembuatan SIM A umum yaitu 20 tahun.
SIM BII: 21 tahun SIM BII berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Syarat terbaru usia minimal pembuatan SIM BII yaitu 20 tahun.
SIM BI Umum: 22 tahun SIM BI Umum berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
Syarat terbaru usia minimal pembuatan SIM BI yaitu 22 tahun.
SIM BII Umum: 23 tahun Rincian terbaru usia minimal pembuatan SIM BII umum yaitu 23 tahun.
Jenis SIM ini berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
HARIS SETYAWAN